RedaksiUpdate.com – Bagi anda yang ingin bepergian ke Puncak Bogor, perlu diingat Ganjil Genap Puncak kembali diberlakukan hari ini Sabtu (18/03/2023).
Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, mulai diterapkan sejak Jumat (17/03/2023) siang.
Pemberlakuan ganjil genap jalur puncak dimulai pada pukul 14.00 di hari Jumat dan berakhir Minggu pukul 00.00, penerapan rekayasa lalu lintas ini sesuai dengan ketentuan Permenhub.
Baca Juga: Link Dana Kaget Hari Ini Cair Langsung Rp350.000
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” jelas KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan.
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021. Arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak sendiri terpantau ada peningkatan.
Kendaraan yang melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.
Baca Juga: Link Saldo Dana Kaget Hari Cair Rp300.000
“Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta,” jelasnya.
Ketut mengimbau pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” pungkasnya.