RedaksiUpdate.com – Bagi anda warga Jakarta yang sedang mencari lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini berikut jadwal serta persyaratannya.
Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada hari ini beroperasi di empat lokasi dibawah ini.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat masa berlakunya, akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Link Saldo Dana Kaget Hari Ini Rp300 Ribu
Adapun lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Baca Juga: Link Dana Kaget Hari Ini Langsung Cair Rp350 Ribu
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan yarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
- Foto Copy KTP yang masih berlaku,
- Foto Copy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Renovasi Stadioan Gelora Bung Tomo
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Jakarta yang dikutip melalui laman Korlantas semoga bermanfaat.