Mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersiap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menyatakan siap menghadapi segala skenario yang mungkin terjadi.
Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan Tom Lembong seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025. Ia mengakui ketidakpastian dunia saat ini, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi.
Sidang Putusan dan Permohonan Pengobatan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis untuk kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Pengobatan Tom Lembong telah tertunda lebih dari dua minggu.
Hakim Ketua meminta agar tim kuasa hukum melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi dokter. Permohonan tersebut telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Respon Tom Lembong
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Jaksa mendakwa Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang tepat. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi.
Tom Lembong juga dianggap lalai karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pasokan dan harga gula. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan kemungkinan pengembalian kerugian negara.
Tom Lembong menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Meskipun demikian, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi tuntutan apapun. Ia menekankan sikap kooperatifnya selama proses persidangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa. Ia berharap masyarakat dapat menilai peristiwa persidangan secara objektif.
Prediksi dan Harapan Tom Lembong
Tom Lembong menyatakan siap menghadapi segala skenario dalam sidang putusan. Ia mengaku fokus pada proses persidangan dan pembelaan agar suasana tetap kondusif.
Terlepas dari hasil putusan, Tom Lembong merasa telah meraih kemenangan karena kinerja luar biasa timnya. Ia menyatakan rasa syukur dan terharu atas kerja keras timnya selama proses persidangan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas kebijakan impor dan pengawasan di Indonesia. Semoga putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.